Peran Petani dalam Politik Pangan mengevaluasi Cita-cita Morowali menjadi kabupaten si’e 2012

 Oleh : MASYHAR S.IP
Penulis adalah alumni Jurusan Politik Pemerintah Fisip-Unhas
Penggiat Forum Pemuda Morowali (FPM)

“setiap orang memiliki Hak yang sama atas standar kehidupan yang sejahtera baik diri dan keluarganya yang meliputi pangan,pakaian,perumahan dan kesehatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan”(Deklarasi PBB tentang Hak asasi manusia,Pasal 25).
Kutipan dari deklarasi PBB diatas adalah sebuah isyarat Global tentang pentingnya arti kesejahteraan bagi setiap individu di muka bumi,salah satu prasyarat kesejahteraan,adalah tercukupinya kebutuhan pangan masyarakat, olehnya diperlukan serangkaian usaha untuk mewujudkan ketercukupan pangan.
 Petani merupakan  ujung tombak ketahanan pangan,namun dibanyak tempat kita saksikan peran petani begitu terpinggirkan,orang-orang hanya melihat tersedianya makanan dan lauk pauk di atas meja, dengan selembaran uang praktis kebutuhan pangan mereka teratasi dengan sekali “shopping” ke mall atau pasar,mereka tidak mau tahu tentang “tekokapuno” urusan penyediaan pangan,lahan,bibit,pupuk dan tetek bengek pertanian lainnya,inilah budaya konsumerisme yang menjalar sampai kepelosok desa. Dalam masyarakat yang kompetitif ini, pilihan-pilihan dan keputusan-keputusan masyarakat dalam kaitannya dengan masalah pemenuhan kebutuhan pangan, tidak bergerak dan digerakkan oleh kebersamaan dan penghargaan atau ketergantungan kepada (jasa) petani.
Pada Keadaan inilah diperlukan sebuah kebijakan politik pangan,dimana Pemerintah/pemerintah daerah sebagai regulator,lewat dinas Pertanian bisa menyusun sebuah kebijakan strategis yang tidak hanya mengandalkan Petani sebagai mesin-mesin Penyedia pangan,tetapi lebih kearah memanusiakan petani sebagai Obyek sekaligus subyek pertanian. Tanpa adanya kedaulatan petani tidak akan terwujud kedaulatan pangan yang sejati. Kedaulatan petani hanya akan terwujud apabila ada pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi petani. Menurut Deklarasi La Via Campesina Regional Asia Tenggara-Asia Timur tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani, dalam garis besarnya hak-hak asasi petani meliputi: (1) hak atas kehidupan yang layak, (2) hak atas sumber-sumber agraria, (3) hak atas kebebasan budidaya dan tanaman, (4) hak atas modal dan sarana produksi pertanian, (5) hak atas akses informasi dan teknologi pertanian, (6) hak atas kebebasan menentukan harga dan pasar produksi pertanian, (7) hak atas perlindungan nilai-nilai budaya pertanian, (8) hak atas keanekaragaman hayati, dan (9) hak atas kelestarian lingkungan.


 Di akhir Bulan April lalu Muncul Kontroversi atas draft rencana Peraturan Menteri Pertanian (permentan) yang di indikasikan “kurang daya dukung” untuk para petani,yang mana dalam draft itu ada ketentuan yang mewajibkan petani usaha budidaya tanaman pangan,dengan skala usaha kurang dari 25 hektar,atau tenaga kerja tetap kurang dari 10 orang,untuk didaftar dan diberikan Tanda daftar Usaha Proses produksi (TDU-P),Hal ini mengarah Pada Perizinan yang tak lain adalah munculnya beban-beban pembiayaan baru bagi petani.Seharusnya dalam penyusunan draft kebijakan pertanian,para petani  lewat perwakilan-perwakilannya diajak untuk mendiskusikan opsi-opsi solutif  bagi kebijakan yang rawan kontroversi.
Kabupaten Morowali yang saat ini dipimpin Anwar Hafid, sedang Melakukan upaya ‘Lompatan’ dalam Politik pangan,saya katakan sebagai Lompatan karena berupaya membawa Morowali  di tahun 2012 sebagai kabupaten Si’e lumbung Pangan sulteng (rentang waktu yang relatif singkat), Lompatan itu cukup terlihat dengan Upaya Pemda dalam penyediaan Lahan Sebagai basis produksi Pangan,Regulasi yang lunak bagi Para petani, Adanya Pembinaan dan pelatihan yang berkesinambungan, juga terlihatnya Upaya yang serius dalam menerapkan tekhnologi tepat guna Pertanian, Hanya saja semuanya kembali lagi dari niatan baik semua komponen yang terkait dengan Usaha Mewujudkan Kabupaten SI’E, agar memiliki konsistensi yang tinggi terhadap Tujuan ini, Konsolidasi dan koordinasi serta rekruitmen SDM yang Handal untuk menopang Usaha ini, dan sekali lagi dan yang tepenting bahwa Peran petani jangan sampai termarjinalkan lagi. Sebab meraka adalah garis depan “Lasykar si’e”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL SEJARAH TARIAN TRADISI MASYARAKAT BUNGKU “L U M I N D A”

Dunui Makanan Khas Masyarakat Bungku

Kerajinan Gerabah tanah Bungku Morowali