Program Keluarga Harapan anak Kandung negara kesejahteraan (10 argumen ringkas mengapa PKH layak dilanjutkan)
“Bangsa Indonesia telah berjanji pada diri sendiri untuk
bekerja
mencapai suatu dunia yang lebih baik,
suatu
dunia yang bebas dari sengketa dan ketegangan,
suatu dunia dimana
anak-anak dapat tumbuh dengan bangga dan bebas
suatu dunia dimana
keadilan dan kesejahteraan berlaku untuk semua orang,
Adakah suatu bangsa menolak janji semacam itu ??"
( Ir. H. Soekarno)
Ketika Sosialisme telah gagal memenuhi tujuan utopisnya membangun
kemakmuran, dan berakhir menjadi hegemoni negara atas rakyatnya,
kapitalisme bertahan sebagai jalan keluar oleh banyak bangsa, pun
akhirnya bergerak melindas golongan lemah, ide ide untuk melunakkan
arogansi kapitalisme agar lebih manusiawi (compassionate capitalisme)
bermunculan. Di abad ke 18 hingga permulaan abad ke 19 para Akademisi
dan Politisi, bergulat tentang Konsep Negara Kesejahteraan,sebagai
jalan tengah disaat gelombang great depression melanda dunia. Prof.
Kranenburg pencetus teori Negara kesejahteraan menyatakan Bahwa Negara
harus aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat
dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, Spicker
mengatakan Negara kesejahteraan adalah sebuah sistem kesejahteraan
Nasional yang memberi peran lebih besar kepada Negara untuk
mengalokasikan sebagian dana publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan
dasar warganya. Banyak lagi Akademisi lainnya mengurai defenisi Negara
kesejahteraan (welfare state) yang muaranya adalah kehendak politik
Negara untuk memanfaatkan sumberdaya untuk kesejahteraan rakyat.
Merujuk
Konsep Negara Kesejahteraan, Negara Eropa Skandinavian seperti
swedia,norwegia Denmark dan finlandia mempraktikan model penyediaan
jaminan sosial yang merata dan melembaga, Negara bahkan menggelontorkan
hingga 60% dari Total belanja Negara untuk anggaran jaminan sosial, Di
Negara eropa lainnya seperti Jerman dan Austria , skemanya sama tapi
melibatkan pemerintah, pihak swasta dan para pekerja untuk berkontribusi
dalam skema jaminan sosial, lain lagi dinegara seperti Amerika atau
Australia anggaran besar untuk jaminan sosial diutamakan untuk kaum
miskin, cacat, homeless atau para penganguran. Kehidupan kolektif
bernegara dalam syariah islam pun terbentuk sebagai postulat Negara
kesejahteraan, Bahwa Negara mendorong masyarakat berdasarkan hukum Tuhan
untuk menyerahkan 2,5 persen hartanya yang dimanfaatkan untuk
distribusi kemakmuran kesegenap rakyat yang fakir dan miskin atau segmen
masyarakat lainnya yang membutuhkan dengan ketetapan hukum Ilahiah.
Secara
Konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikatakan
didesain sebagai Negara kesejahteraan, bisa terlihat dalam rangkaian
pasal dalam Undang Undang Dasar, mulai dari Pasal 27,28,31,33 dan pasal
34 UUD 1945. Kemudian turunan konstitusi berupa Undang undang, seperti
UU No 13 Tahun 1998, UU No 40 tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13
Tahun 2011, UU No 8 Tahun 2016, kemudian ada Peraturan Pemerintah
sperti PP No 39 tahun 2012, Perpres No 15 tahun 2010, dan seterusnya.
Amanah konstitusional ini ditindaklanjuti salah satunya dengan
Implementasi kebijakan Nasional Program keluarga Harapan yang
diluncurkan tepat 14 tahun lalu, dan kemudian memiliki peran signifikan
sejak tahun 2014 Hingga saat ini, dalam upaya mengurangi beban
pengeluaran keluarga, perubahan perilaku peserta dalam mengakses layanan
kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan
generasi yang Iebih sehat dan cerdas dan muaranya memutus mata rantai
kemiskinan antar generasi.
maka sangat beralasan dari
segala sisi mengapa Program ini layak diteruskan pemerintah selaku
regulator Kebijakan Kesejahteraan sosial , dengan pertimbangan sebagai
berikut :
1. Sebagaimana penjelasan diatas Bahwa PKH
Lahir dari rahim Konstitusi, sebentuk dengan konsep negara kesejahteraan
yang dimplementasikan dibanyak negeri yang Demokratis.
2.
PKH adalah rumah besar bagi 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat, yang
telah merasakan dampak positif langsung bagi diri mereka dan segenap
anggota keluarga penerima manfaat bansos ini, dan berpengaruh pada
perputaran roda ekonomi Lokal.
3. PKH adalah ladang aktualisasi semangat Agent of Social Control dan Agent of Change , dan ladang transformasi pengetahuan dan pembangunan jejaring sosial untuk rakyat bagi para SDM PKH yang direkrut dari kalangan terpelajar di negeri ini
4. Keberlangsungan PKH, menutup resiko bagi bertambahnya angka pengangguran terbuka dari kalangan terdidik, sebab PKH adalah Lapangan Kerja Praktis bagi 40.000 SDM PKH yang sebagian besarnya telah berkeluarga dan menanggung nafkah anggota keluarganya
5. Keberlangsungan PKH, akan menutup keresahan kolektif warga Negara, Karena pendapatan Negara telah digunakan sebesar besar kemakmuran rakyat (KPM PKH dan SDM PKH) dan penerima manfaat bidang Kesejahteraan Sosial lainnya.
6. dari sisi Politis PKH berperan aktif dalam terbinanya stabilitas Sosial, yang berkorelasi langsung dengan ketertiban dan keamanan dan stabilitas Nasional.
7. dari aspek pembangunan Manusia, PKH secara langsung berkontribusi kepada peningkatan angka partisipasi kasar peserta Didik, peningkatan kesadaran penggunaan layanan fasilitas kesehatan, dan peningkatan angka pegiat wirausaha kecil dan menengah.
8. PKH berdampak langsung terhadap meminimalkan celah kesenjangan pendapatan antar Golongan pendapatan (Gini Ratio), berdampak langsung dalam capaian bersejarah penurunan angka kemiskinan menjadi 1 digit. Dan menjadi aspek paling signifikan dalam meningkatkan Indeks kebahagian warga Negara.
9. PKH menjadi laboratorium peningkatan Kapasitas Kepemimpinan bagi Para SDM PKH, dari Seluruh jenjang Jabatan.
10. PKH telah Menjadi Rujukan International dalam Praktik Conditional Cash transfer dengan mekanisme penyaluran Bansos Non Tunai, sebagai Praktik Kebijakan keuangan Inklusif.
penulis
Masyhar S.IP, M.A.P
(pegiat sosial)
Komentar
Posting Komentar